BERITA AKLI

PERSYARATAN PENYAMBUNGAN

. admin   29 Oktober 2014

Untuk proses di PLN, persyaratan penyambungan baru hanya membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan. Instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir yang memiliki Sertifikat Badan Usaha dan memiliki Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Hasil pekerjaan dari instalatir ini akan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik, yaitu: KONSUIL dan PPILN. Jika memenuhi syarat keamanan untuk diberi tegangan, maka Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). PLN hanya akan menyalakan listrik bagi instalasi yang sudah memiliki SLO.

Proses mendapatkan SLO ini tidak sulit, hanya paling lama tiga hari sejak pengajuan permohonan pemeriksaan instalasi. Bila lembaga inspeksi yang ada (KONSUIL dan PPILN) sudah menerbitkan SLO, maka pemerintah menugaskan PLN melakukan pemeriksaan instalasi. Dengan kebijakan proses penerbitan SLO ini, maka proses penyambungan baru diharapkan akan menjadi semakin mudah.

Nomor Telepon Penting

Pemerintah Kota Jogja 0274-515865
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 0274-587333
PKB Linmas 0274-7474704
SAR DIY 0274-8543339
UPJ Rayon Kota Telp. (0274) 452200, Fax. (0274) 452452
UPJ Rayon Bantul Telp. (0274) 367693, Fax. (0274) 368285
UPJ Rayon Sleman Telp. (0274) 868368, Fax. (0274) 867346
UPJ Rayon Wates Telp. (0274) 773006, Fax. (0274) 774504
UPJ Rayon Sedayu Telp. (0274) 6497977, Fax. (0274) 6497976
UPJ Rayon Kalasan Telp. (0274) 496317, Fax. (0274) 498019
UPJ Rayon Wonosari Telp. (0274) 391057, Fax. (0274) 394430