BERITA AKLI DIY


RAPAT KERJA NASIONAL AKLI TAHUN 2017

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia kembali menyelenggarakan Rapat Kerja Nasional pada tgl 24-26 September 2017 di Grand Inna Malioboro, Yogyakarta. RAKERNAS kali ini bertemakan "TINGKATKAN SINERGI AKLI DENGAN STAKE HOLDER UNTUK KEMAJUAN BERSAMA" yang diselenggarakan bersamaan dengan RAKERNAS-MUNASUS APEI dan sekaligus bertepatan dengan HUT AKLI-APEI.

RAKERNAS yang dihadiri oleh kurang lebih 1000 peserta dibuka oleh Bapak Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Pakualam X. Peserta RAKERNAS berasal dari Dewan Pengurus Pusat dan Utusan Dewan Pengurus Daerah dari 34 Provinsi di Indonesia.

Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang terlibat atas dukungan dan kerjasamanya, sehingga rapat berjalan dengan baik dan lancar. Baik dari PEMDA DIY, PEMKOT Yogyakarta, Sponshorship, STTNaS, SMKI Yogyakarta, serta tamu undangan yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

Semoga hasil Rapat Kerja Nasional memberikan manfaat bagi semua pihak dan tujuan yang diharapkan tercapai dengan baik.



STTNAS Jalin Kerjasama Dengan AKLI

Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) menandatangani kesepakatan kerja sama dengan Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada Sabtu 22 Juli 2017. Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) sebagai Asosiasi Perusahaan yang beranggotakan Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, senantiasa menempatkan keberadaannya ditengah-tengah masyarakat ketenagalistrikan.

 

Isi dari Kesepakatan Bersama Antara Sekolah Tinggi Teknologi Nasional (STTNAS) Yogyakarta dengan AKLI Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta. adalah sebagai berikut :
1) Pelaksanaan Kegiatan penelitian atau pengkajian bersama dalam bidang disipin ilmu yang relevan untuk diterapkan di institusi/Instansi.
2) Pelaksanaan Kegiatan Training, Perencanaan, Tugas Akhir Mahasiswa kedua belah pihak.
3) Pelaksanaan Studi Lanjut bagi Kontraktor dan Mekanik di STTNAS
4) Pelaksanaan Kegiatan Tri Dharma bagi Dosen STTNAS

 

Bertindak sebagai Pihak Pertama Ketua STTNAS Yogyakarta (Ir. H. Ircham, M.T.) yang Di Wakilkan oleh Pembantu Ketua II ( Marwanto, S.T., M.T.)
Bertindak sebagai Pihak Kedua : Cahyo Bharoto, S.T. Ketua Umum DPD Akli DIV. AKLI Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta. yang berkedudukan JI. Kenari No.3E, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

 

Semoga dengan adanya kerjasama tersebut dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.

 

Sumber :

http://sttnas.ac.id/sttnas-jalin-kerjasama-dengan-akli/



PENGUKUHAN ANGGOTA BARU AKLI DIY

Selasa, 21 Maret 2017 diadakan rapat pleno rutin pengurus AKLI DIY yang diperluas dengan PD APEI DIY. Dalam rapat tersebut salah satu agenda yang dilaksanakan adalah pengukuhan anggota baru AKLI DIY, yaitu CV 5 Daya Perkasa dengan pimpinan Badan Usaha Bp. Denny Kusuma Dinata. Hingga hari ini, jumlah Anggota AKLI DIY yang aktif sejumlah 61 anggota.



RAKORWIL DPD AKLI se - JAWA Tahun 2017

Rapat Koordinasi Wilayah II (RAKORWIL II) DPD AKLI se - Jawa dilaksanakan pada hari Rabu, 1 Februari 2017 di Sekretariat DPD AKLI Jawa Barat, Komplek Ruko Mekarwangi No. 14 Bandung.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan dari DPP AKLI dan masing-masing DPD, diantaranya DPD AKLI Banten, DPD AKLI DKl Jakarta & Tangerang, DPD AKLI Jawa Barat, DPD AKLI Jawa Tengah, DPD AKLI DIY & DPD AKLI Jawa Timur.

Rapat dibuka oleh Bp. Rudy Ahmad Natsir Tuasikal selaku koordinator wilayah II. Agenda RAKORWIL yang dibahas merupakan tindak lanjut keputusan MUNAS XII yang dilaksanakan tahun lalu di Pekanbaru, Riau.



Sosialisasi Amnesti Pajak

Rabu, 31 Agustus 2016 DPD AKLI DIY menyelenggarakan sosialisasi Tax Amnesty di Aula AKLI DIY. Dalam acara tersebut pihak AKLI mengundang narasumber dari Direktorat Jendral Pajak dan Konsultan, dimana peserta dapat melakukan konsultasi langsung dalam acara tersebut. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta yang berasal dari Anggota AKLI DIY beserta staf.

Tax Amnesty atau Amnesti Pajak merupakan penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan.

Maksud Tujuan dari Amnesti pajak diantaranya :

  1. Sumber pertumbuhan ekonomi melalui repatriasi aset
  2. Perluasan basis data perpajakan
  3. Peningkatan penerimaan pajak

Enam keuntungan dari Amnesti Pajak :

  1. Penghapusan pajak yang seharusnya terhutang
  2. Tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana perpajakan
  3. Tidak dilakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan
  4. Penghentian proses pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan
  5. Jaminan rahaisa
  6. Pembebasan pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan

Langkah yang dapat dilakukan dalam mengikuti Amnesti Pajak yaitu :

  1. Ungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh
  2. Bayar uang tebusan
  3. Sampaikan surat pernyataan harta untuk pengampunan pajak beserta lampirannya.

Pentingnya pengetahuan mengenai Amnesti pajak bagi siapapun, termasuk anggota AKLI DIY  yang memiliki badan usaha di bidang kelistrikan. Semoga dengan adanya sosialisasi Amnesti Pajak memudahkan peserta yang hadir dalam pelaksanaan sistem pajak yang berlaku di negara ini.



Tarif Listrik Mulai Agustus 2016 Turun

Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016.

Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (US$)menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar Rupiah terhadap US$ pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/US$ menjadi Rp 13.355,05/US$. Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 US$ /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barrel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri  (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap US$, harga minyak, dan inflasi bulanan.

Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan  Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT)  menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Berikut 12 golongan tarif tersebut seperti tertuang dalam situs Pln.co.id, Senin (1/8/2016):

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR
  12. dan Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen.

 

Sumber :

http://www.harianjogja.com/baca/2016/08/02/tarif-listrik-mulai-agustus-2016-tarif-listrik-turun-ini-perinciannya-741765



Material Listrik ber-SNI untuk Mencegah Kebakaran

Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) mengambil kebijakan penggunaan material listrik yang ber-Standar Nasional Indonesia guna meminimalisir maraknya kebakaran karena konsleting arus pendek. Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) AKLI,  Bapak Pudji Nugroho mengatakan bahwa pihaknya akan menegaskan pada seluruh anggota AKLI untuk menggunakan material pemasangan listrik dengan SNI. Kurangnya perencanaan menjadi persoalan sering terjadinya kasus kebakaran, seperti pemasangan yang tidak benar, maupun kelalaian pengguna dengan menggunakan listrik secara tidak benar.

Guna mendukung program yang direncakan oleh DPP AKLI, DPD AKLI DIY beserta seluruh anggotanya siap menjalankan kebijakan asosiasi tersebut. Untuk menjaga keamanan dan kenyamanan konsumen, setiap anggota DPD AKLI DIY wajib menggunakan material ber-SNI.

Pemasangan instalasi listrik harus dilakukan dengan benar oleh tenaga ahli yang bersertifikat serta menggunakan material listrik yang berStandar Nasional Indonesia (SNI) dari sebuah perusahaan instalatir yang memiliki Sertifikat Badan Usaha dan memiliki izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. Apabila instalasi listrik tidak menggunakan material ber-SNI, rentan terjadi kebakaran akibat arus pendek. Penyebabnya tentu saja karena instalasi tidak terpasang oleh orang yang tidak memiliki sertifikat di bidang kelistrikan dan juga kualitas material yang tidak SNI. Dalam hal ini DPD AKLI DIY sekaligus membantu masyarakat memberikan pembelajaran tentang kelistrikan agar masyarakat mengetahui pemasangan instalasi listrik dengan benar.



Kontraktor Listrik Jangan Jago Kandang

SOLO, suaramerdeka.com – Kontraktor listrik Indonesia jangan hanya menjadi jago kandang di negeri sendiri tapi juga harus berani berkompetisi di luar negeri, khususnya dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang mulai diberlakukan tahun depan.

Hal itu dikatakan Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Pudji Nugroho di sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Solo, Selasa (18/11) malam. “SDM para kontraktor listrik kita bagus-bagus, makanya jangan sampai kalah dengan luar negeri,” kata beliau.

Dalam kesempatan itu terungkap, pemerintah akan membangun tenaga listrik sebesar 35 ribu megawatt dalam lima tahun, berikut tambahannya, seperti transmisi dan distribusi. Nah, sebagai mitra kerja PLN, hal ini tentu saja memberi peluang besar bagi AKLI.

“Ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kita,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Teknik Dirjen Ketenagalistrikan Kementrian ESDM, Agus Tribusono meminta AKLI untuk mempersiapkan SDM-nya dalam menghadapi MEA. Profesionalisme dan pengakuan dalam sertifikasi bagi teknisi dan kontraktor menjadi hal yang sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan.

“Bagi kontraktor listrik yang kecil-kecil bisa bersatu untuk mendapatkan proyek besar. Antar kontraktor jangan bertengkar dan berebut proyek,” kata Agus.

Hal senada dikatakan Direktur Operasional  PLN Jawa Bali Sumatera, Nyoman Adnyana. Pihaknya mendorong para tehnisi kontraktor listrik untuk melakukan spesialisasi kelistrikan pekerjaan. Selain untuk menjaga profesionalisme juga untuk menjaga kompetensi.

“Dalam melayani pelanggan baru, kontraktor harus cepat dan bertanggung jawab,” kata beliau.

Sementara itu, Rakernas membahas perubahan AD/ART AKLI. Pihak panitia berharap, perubahan AD/ART yang dihasilkan mampu membawa kemajuan organisasi.

“Dari Solo, kita berharap AKLI lebih profesional,” jelas ketua panitia rakernas, Kuswan Hasan.

(Langgeng Widodo/CN39/SM Network)

Sumber:

http://berita.suaramerdeka.com/kontraktor-listrik-jangan-jago-kandang/

 



AKLI SIAP HADAPI MEA 2015

Solo – Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di The Sunan Hotel  Solo. Acara tersebut diikuti kurang lebih 33 Dewan Pengurus Daerah (DPD) seluruh Indonesia.

Ketua Panitia sekaligus Wakil Sekertaris Dewan Pengurus Pusat AKLI, Kuswan Hasan mengatakan, Rakernas  adalah program rutin dari untuk mengevaluasi Dewan Pengurus. “Rakernas adalah amanat dari kontitusi organisasi atau AD/ART. Dalam satu periode kepengurusan minimal harus menggelar dua kali,”ungkapnya kepada wartawan saat ditemui seusai pembukaan Rakernas, Selasa (18/11) malam.

Ia menuturkan, dalam Rakernas kali ini pihaknya mengambil tema “Kesiapan AKLI Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015″. Hal itu karena dalam MEAmembutuhkan kesiapan dari segala sektor agar mampu bersaing dengan negara lain.

“MEA menuntut kita untuk bisa melakukan inovasi, mengingat persaingan yang akan terjadi semakin ketat dan jangan sampai karena kegagapan kita dalam bersikap justru akan menjadikan kita kuli di negeri sendiri,” ujarnya.

Beberapa hal yang akan menjadi bahan kajian dalam Rakernas, Kaswan menyampaikan perlu adanya kesolidan serta peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia dari setiap anggota AKLI. “Karena AKLI ini kan yang dijual adalah jasa, sehingga jika kita tidak mampu tentunya akan ketinggalan. Sementara ASEAN sendiri sudah ada kesepakatan terkait standar yang digunakan dalam hal jasa pemasangan listrik maupun sarana dan prasarananya,” ungkapnya.

Terkait dengan akan diberlakukanya MEA 2015, dirinya melihat sebagi peluang serta sebagai tantangan. Adapun peluangnya segmentasi pasar yang terbuka lebar. Sedangkan tantanganya harus mampu bersaingan dengan negara lain yang sudah lebih maju seperti Malaysia dan Singapura.

 

 

Setyo Pujis - Timlo.net
Editor : Marhaendra Wijanarko

Sumber: http://www.timlo.net/baca/68719583235/akli-siap-hadapi-mea-2015/



Retrofit untuk Mewujudkan Penghematan Rekening Listrik

Retrofit adalah satu tindakan di mana kita melakukan suatu perubahan yang menghasilkan suatu keuntungan, dimana keuntungan ini dijadikan solusi yang dipergunakan oleh pengguna retrofit untuk memenuhi kewajiban-kewajibannnya. Program retrofit adalah penggantian lampu konvensional dengan lampu LED. Sistem lampu berintensitas tinggi seperti Light Emitting Diode (LED) untuk penerangan dapat mendukung perilaku hemat listrik, sehingga akan membantu menekan konsumsi energi listrik.

Retrofit pertama kali diterapkan di hotel-hotel yang ada di seluruh Indonesia dengan menggunakan LED yang dapat menghemat listrik. Retrofit (penggantian) keseluruhan lampu-lampu konvensional yang ada di hotel dengan lampu-lampu LED menghasilkan penghematan biaya listrik yang dapat digunakan untuk membayar biaya retrofit, sehingga pemilik hotel tidak perlu mengeluarkan uang untuk membiayai penggantian lampu-lampu ini.

Apabila retrofit ini dilakukan di rumah-rumah, akan tercipta penghematan listrik. Lampu yang sudah lama digunakan, lumennya akan menurun, sementara listrik yang digunakan tidak ikut turun sehingga tidak lagi efisien dan membuat listrik jadi boros. Penghematannya dapat menggunakan lampu LED yang hemat listrik.

Penghematan listrik akan lebih efisien jika melibatkan seluruh lapisan masyarakat untuk memahami dan melakukan perilaku hemat listrik secara bersama-sama. Hal yang paling utama adalah adanya komitmen yang mau mendukung gerakan ini, sehingga lebih mudah menerapkannya ke dalam program retrofit, seperti pelatihan mengenai cara penghematan listrik kepada masyarakat. Untuk melibatkan masyarakat, pemerintah hendaknya menghimbau seluruh lapisan masyarakat atau membuat kampanye hemat listrik yang diletakkan pada tempat yang strategis. Praktik hemat listrik perlu dibiasakan, seperti mematikan lampu ruangan jika tidak digunakan, mencabut kabel listrik dari stop kontak ketika elektronik tidak lagi digunakan dan menyetel pendingin ruangan 25ºC. Cara ini merupakan investasi dengan biaya rendah namun tetap berpotensi menghemat energi listrik sebesar 7%-11%.

Tentunya kita tidak ingin melihat masa depan anak cucu kita suram karena pasokan listrik tidak dapat menopang aktivitas hidup mereka lagi. Marilah kita mulai menghemat listrik saat ini. Lakukan dari hal yang mudah di kantor atau di rumah kita. Ajak juga keluarga dan kerabat untuk melakukannya. Hal yang tidak sulit, tetapi akan berdampak besar terhadap lingkungan dan juga demi generasi selanjutnya. Hemat listrik: sederhana namun heroik.



BIAYA UNTUK MENDAPATKAN LISTRIK

Bulan Promo Pasang Listrik Murah wilayah DIY

(Program Anggota DPD AKLI DIY)

3 titik lampu dan 1 stop kontak

Daya 450 VA hanya 1 juta rupiah

Daya 900 VA hanya 1,4 juta rupiah

Daya 1300 VA hanya 1,75 rupiah

Daya 2200 VA hanya 2,5 rupiah

Biaya tersebut di atas sudah MENYALA!

*syarat dan ketentuan berlaku

Hubungi : DPD AKLI DIY (0274) 519769 / 555839

Jl. Kenari No. 3E, Yogyakarta



BERAPA LAMA MENDAPATKAN LISTRIK?

Bila untuk menyambung pelanggan memerlukan:

1.      Pembangunan trafo distribusi (dan biasanya perlu pembangunan JTM 20kV),

2.      Penarikan jaringan tegangan rendah (JTR) 380/220 V, dan

3.      Pemasangan sambungan rumah (SR) serta alat pengukur dan pembatas (APP),

maka waktu yang diperlukan untuk menyambung pelanggan dengan daya hingga 200 kVA adalah 40 hari.

Bila untuk menyambung pelanggan memerlukan:

1.      Penarikan jaringan tegangan rendah (JTR) 380/220 V, dan

2.      Pemasangan sambungan rumah (SR) serta alat pengukur dan pembatas (APP)

maka waktu yang diperlukan untuk menyambung pelanggan dengan daya hingga 200 kVA adalah 15 hari.

Bila untuk menyambung pelanggan hanya memerlukan pemasangan sambungan rumah (SR) serta alat pengukur dan pembatas (APP), maka waktu yang diperlukan untuk menyambung pelanggan dengan daya hingga 200 kVA adalah 5 hari.



PERSYARATAN PENYAMBUNGAN

Untuk proses di PLN, persyaratan penyambungan baru hanya membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan. Instalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir yang memiliki Sertifikat Badan Usaha dan memiliki Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL). Hasil pekerjaan dari instalatir ini akan diperiksa oleh Lembaga Inspeksi Teknik, yaitu: KONSUIL dan PPILN. Jika memenuhi syarat keamanan untuk diberi tegangan, maka Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). PLN hanya akan menyalakan listrik bagi instalasi yang sudah memiliki SLO.

Proses mendapatkan SLO ini tidak sulit, hanya paling lama tiga hari sejak pengajuan permohonan pemeriksaan instalasi. Bila lembaga inspeksi yang ada (KONSUIL dan PPILN) sudah menerbitkan SLO, maka pemerintah menugaskan PLN melakukan pemeriksaan instalasi. Dengan kebijakan proses penerbitan SLO ini, maka proses penyambungan baru diharapkan akan menjadi semakin mudah.



PROSES MENDAPATKAN LISTRIK

Komitmen PLN dalam mempermudah persetujuan dan penyambungan listrik, khususnya untuk sambungan listrik dengan daya s.d. 200 KVA dipasok dengan tegangan rendah. Untuk memanfaatkan listrik PLN, maka pada dasarnya ada dua bagian utama yang perlu diproses, yaitu:

1.      Menyiapkan instalasi bangunan yang aman, dan

2.      Menyiapkan jaringan listrik PLN

Kedua bagian ini sebaiknya diproses paralel agar lebih cepat selesai. Bila digambarkan, prosesnya kira-kira sebagai berikut:

Inspeksi Teknik, yaitu: KONSUIL dan PPILN. Jika memenuhi syarat keamanan, untuk diberi tegangan, maka Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). PLN hanya akan menyalakan listrik bagi instalasi yang sudah memiliki SLO.

Proses mendapatkan SLO ini tidak sulit, hanya paling lama tiga hari sejak pengajuan permohonan pemeriksaan instalasi. Dengan kebijakan proses penerbitan SLO ini, maka proses penyambungan baru diharapkan akan menjadi semakin  mudah.

Permohonan ke PLN

Untuk meminta sambungan listrik, kami anjurkan tidak datang ke kantor PLN. Cukup menggunakan fasilitas teknologi yang ada, yaitu:

1.      Contact Center PLN, dengan nomor: [kode area] 123.

2.      Website www.pln.co.id

Dengan tidak datang ke kantor PLN, maka mengurangi interaksi langsung antara calon pelanggan dengan petugas PLN atau penyedia jasa penyambungan listrik.

Contact Center PLN 123

Melalui media komunikasi dengan nomor telepon [kode area] 123, seluruh pertanyaan mengenai penyambungan baru atau perubahan daya dapat dijelaskan atau pertanyaannya ditampung dulu dan kemudian akan dijawab oleh petugas khusus.

Petugas Contact Center 123 akan menanyakan identitas calon pelanggan, lokasi bangunan yang akan dialiri listrik, kebutuhan daya, peruntukkannya. Setelah itu petugas Contact Center 123 akan memberi nomor registrasi (kode bayar) untuk membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (UJL) hanya dikenakan bagi pelanggan pasca bayar. Bagi pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL. Dengan kode bayar tersebut, calon pelanggan membayarnya melaui ATM, loket kantor pos dan loket bank.

Setelah membayar via ATM atau loket lainnya, calon pelanggan tidak perlu melaporkannya ke PLN karena secara otomatis komputer di PLN akan mendapat informasi adanya transaksi pembayaran dai calon pelanggan. Janji wakyu pelayanan mulai diukur sejak transaksi pembayaran PB/UJL. Calon pelanggan tinggal menunggu pemberitahuan Penyambungan alat ukur kWh meter di rumah/bangunan.

Website PLN

Cara mudah mendapatkan sambungan listrik juga dapat diproses melalui media internet www.pln.co.id. Klik tanda stop kontak pada layar website PLN, dan selanjutnya isikan data yang diminta komputer.

Ada dua layar yang perlu diisi: layar “Data Pelanggan” dan layar “Data Pemohon”. Pada layar Data Pemohon, perlu diisi alamat email. Dengan alamat email ini, PLN akan mengirim kode transaksi kepada pemohon untuk selanjutnya kode transaksi tersebut dimasukkan pada http://www.pln.co.id/pbpd/Konfirmasi.php.

Dengan memasukkan kode transaksi, maka sistem PLN akan mengirim nonor registrasi (kode bayar) untuk membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (UJL) hanya dikenakan bagi pelanggan pasca bayar. Bagi pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL. Dengan kode bayar tersebut, calon pelanggan membayarnya melaui ATM, loket kantor pos dan loket bank.

Setelah membayar via ATM atau loket lainnya, calon pelanggan tidak perlu melaporkannya ke PLN karena secara otomatis komputer di PLN akan mendapat informasi adanya transaksi pembayaran dai calon pelanggan. Janji wakyu pelayanan mulai diukur sejak transaksi pembayaran PB/UJL. Calon pelanggan tinggal menunggu pemberitahuan Penyambungan alat ukur kWh meter di rumah/bangunan.

Untuk data nomor telepon, kami anjurkan mencantumkan nomor telepon calon pelanggan yang berguna untuk petugas PLN menghubungi kembali. Informasi nomor telepon calon pelanggan ini juga bermanfaat bagi petugas Call-back Center PLN yang akan mengkonfirmasi setelah pelanggan selesai disambung, misalnya apakah puas dengan layanan PLN, apakah ada pungutan lain, dll.



PENDAFTARAN KODEFIKASI NOMOR SERTIFIKAT LAIK OPERASI

Berdasarkan Surat DPP AKLI No. 429/SEK/AKLI/X/2014 perihal Pendaftaran Kodefikasi Nomor Sertifikat Laik Operasi yang menindaklanjuti surat dari Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan No. 1838/03/DLT.2/2014 tertanggal 9 Mei 2014, bersama ini kami informasikan bahwa Database Registrasi Sertifikat Laik Operasi sudah dapat dioperasionalkan dengan alamat website: slo.djk.esdm.go.id.

Pada website tersebut tercantum data-data perusahaan yang harus diinput sebagaimana form terlampir. Oleh karena itu, kami segera melanjutkan informasi ini kepada anggota untuk melakukan pendaftaran dan melengkapi data dimaksud melalui website yang telah disediakan, apabila anggota mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran, kami dapat membantu melakukan pendaftaran.

Mohon informasi ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab mengingat pelaksanaan pekerjaan ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Badan Usaha / Kontraktor Listrik yang terdaftar di Ditjen Ketenagalistrikan.

*Lampiran form dapat didownload Undang-Undang*



INFORMASI

Berdasarkan Surat DPP AKLI No. 434/SEK/AKLI/X/2014 perihal INFORMASI pada tanggal 20 Oktober 2014 bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengawasan dalam pelaksanaan sertifikasi, Dirjen Ketenagalistrikan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan dan menindaklanjuti Surat PT. PLN No. 5164/050/DIR/2013 tentang Kemudahan Mendapatkan Listrik, dengan ini kami sampaikan:

1.      Bahwa untuk mendapatkan Instalasi Listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan, maka instalasi listrik dipasang / dikerjakan oleh Badan Usaha yang memiliki Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan melengkapi gambar dan data instalasi untuk kemudian diperiksa oleh LIT Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.

2.    Sesuai dengan peraturan Dirjen Ketenagalistrikan bahwa Sertifikat yang berlaku adalah sertifikat yang sudah mendapatkan Penomoran Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh LIT, Sertifikat Kompetensi oleh LSK dan Sertifikat Badan Usaha oleh LSBU, yang tata cara penomorannya telah ditetapkan  oleh Dirjen Ketenagalistrikan terlampir antara lain mencantumkan data keanggotaan asosiasi.

3.      Agar DPD dan anggota AKLI mempelajari dan memahami isi yang terkandung dalam Peraturan ini, dan bilamana ditemukan kegiatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai dengan peraturan ini, agar segera melaporkan kepada DPP AKLI disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

4.      Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, maka Badan Usaha tersebut harus berbadan hukum (berbentuk Perseroan Terbatas) dan mendapat pengakuan dari Menkumham. Oleh karena itu, kami menghimbau agar anggota AKLI yang belum memenuhi syarat legalitas tersebut, segera melengkapinya.

*Surat PLN terlampir pada Undang-Undang*



Wakil DPD AKLI DIY Menjadi Juara I Lomba Pekerja Konstruksi Tingkat Nasional 2014 Bidang Listrik

DPD AKLI DIY mengirimkan 2 orang wakilnya sebagai peserta Lomba Pekerja Konstruksi Nasional 2014 yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum pada tanggal 9 - 11 September 2014 di bidang Instalatir Elektrikal. Kegiatan lomba ini bersifat perorangan dimana kegiatan lomba didasarkan kepada kompetensi peserta sesuai bidang lomba yang diikuti. Materi lomba dikembangkan mengacu pada bakuan kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Peserta lomba adalah para peserta konstruksi dan operator alat berat dari seluruh provinsi di Indonesia yang telah lulus seleksi/diusulkan oleh provinsi masing-masing yang dilakukan oleh Pembina Jasa Konstruksi Provinsi atau Panitia Seleksi yang ditunjuk. Peserta lomba berasal dari utusan/wakil dari:

1.      Asosiasi Profesi

2.      Paguyuban Pekerja Konstruksi

3.      Perusahaan Konstruksi (kontraktor)

Bapak Fitrianto dari CV. LITA dan Bapak Tri Ismantoro dari PT. Harco Manunggal Perkasa telah berhasil mengharumkan nama DPD AKLI DIY, sekaligus Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai Juara I dan Juara II Pekerja Konstruksi Bidang Listrik.

Sebagai pemenang pertama, Bapak Fitrianto (Utusan Daerah Istimewa Yogyakarta) diundang ke Jakarta untuk menerima hadiah pada Malam Penghargaan Konstruksi Indonesia 2014 pada tanggal 25 September 2014 di Hotel Sultan, Jakarta. Beliau diberi Piagam Penghargaan dari Menteri Pekerjaan Umum sebagai penghargaan telah berpartisipasi dalam kegiatan Lomba Pekerja Konstruksi Indonesia 2014.



Rapat Pleno DPD AKLI DIY

DPD AKLI DIY menyelenggarakan Rapat Pleno minimal 1 kali setiap bulan dengan berbagai agenda, salah satunya meresmikan anggota baru.



Praktik Penyusunan SBU

DPD AKLI DIY menyelenggarakan Praktik Penyusunan SBU pada hari Selasa, 24 Juni 2014. Acara ini dipandu oleh Bapak Daris Wicaksono, ST. ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada seluruh anggota AKLI DIY dalam mempersiapkan berkas penyusunan SBU sebagai berikut:

  1. Fotocopy akta perusahaan.

·         Fotocopy akta pendirian dan perubahan

·         Fotocopy SIUJK

·         Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

·         Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

·         Fotocopy Serifikat Izin Gangguan (HO)

  1. Fotocopy KTP dan ijazah pimpinan, komisaris, penanggungjawab teknik (PJT) dan penanggungjawab klasifikasi (PJK).
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan, Pimpinan, PJT dan PJK.
  3. Fotocopy SPT Tahunan dan Surat Setoran Pajak (SSP) 2 tahun terakhir.
  4. Fotocopy SP-PJT dan SKA PJT.
  5. Fotocopy KTA Perusahaan.
  6. Data pengalaman pekerjaan berdasarkan SPK, Kontrak Kerja dan Berita Acara (BA) Serah Terima Pekerjaan terakhir dengan dilampiri Faktur Pajak dan SSP.


IKA AKLI DIY

Dewan Pengurus Daerah Ikatan Keluarga Anggota Asosisasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang biasa disingkat DPD IKA AKLI DIY masa bakti 2011-2014 diketuai oleh Ibu Aries Aji Karnanto. Pembentukan kepengurusan untuk menjalankan organisasi IKA AKLI DIY dilaksanakan pada saat MUSDA (Musyawarah Daerah). Kegiatan IKA AKLI DIY antara lain: bakti sosial menyantuni anak-anak yatim piatu, silaturahmi IKA AKLI se-Indonesia, acara persahabatan dan kegiatan-kegiatan lain yang akan selalu memelihara moral baik serta meningkatkan semangat persatuan dan kesatuan seluruh anggota AKLI DIY.



PENGUMUMAN DARI PENGURUS AKLI DIY

Yth. Anggota AKLI DIY

 

Dengan hormat,

Kami persilahkan untuk mendownload Perlem LPJK No. 2 Tahun 2014 tentang "Tatacara Registrasi Konversi Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi" pada Undang-Undang website ini. Atas Perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

 

Hormat kami

 

        ttd                            ttd

Ketua Umum            Sekretaris Umum



RAFTING KELUARGA AKLI DIY

Berwisata merupakan kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, dengan wisata, masalah, pekerjaan dan tekanan menjadi sejenak terlupakan. Kita bisa mengajak keluarga, teman-teman, atau rekan-rekan kerja . Beberapa opsi pilihan untuk menentukan tempat wisata ada berbagai macam, mulai dari wisata alam, wisata kuliner, edukatif dan lain-lain. Oleh karena itu, DPD AKLI DIY mengadakan Rafting Keluarga AKLI DIY pada hari Minggu, 30 Maret 2014, pukul 06.00 WIB - selesai, bertempat di Sungai Elo, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Dengan adanya kegiatan Rafting ini, diharapkan dapat menumbuhkan kebersamaan Keluarga AKLI DIY. Selain itu, kegiatan ini dapat mengisi liburan yang dapat membuat kita sejenak beristirahat dari aktifitas sehari-hari. Pengurus AKLI DIY akan mengupayakan untuk mengadakan kegiatan wisata seperti ini lagi sebagai kesempatan besar untuk bersenang-senang dan bersantai.



Aksi AKLI PEDULI Bencana Gunung Kelud, Jawa Timur

DPD AKLI DIY bekerja sama dengan DPD AKLI Jawa Timur menggelar program tanggap musibah bencana Gunung Kelud dengan mengadakan aksi AKLI PEDULI ke Kediri, Jawa Timur.



Aksi AKLI PEDULI Bencana Gunung Kelud

DPD AKLI DIY bekerja sama dengan DPD AKLI Jawa Timur menggelar program tanggap musibah bencana Gunung Kelud dengan mengadakan aksi AKLI PEDULI ke Kediri, Jawa Timur. Aktivitas ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial antar sesama Warga Negara Indonesia yang diwujudkan untuk membantu masyarakat. Menggunakan kendaraan mobil, DPD AKLI DIY membantu mengantarkan bantuan ke Posko Pengungsian penduduk yang terkena dampak letusan Gunung Kelud. Selain pengecekan kondisi pengungsi, aksi AKLI PEDULI ini dilakukan dalam aktivitas membagikan air minum, sembako dan beberapa kebutuhan lain bagi para pengungsi.



Kegiatan DPD AKLI DIY

"Pembahasan PPh Pasal 21" kerjasama DPD AKLI DIY dengan Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta.



Pemberdayaan Penyedia Jasa Konstruksi

"Bimtek Teknik Pemasangan Instalasi Domestik yang Handal dan Ramah Lingkungan" kerjasama DPD AKLI DIY dengan Balai Pengujian Informasi, Perumahan dan Bangunan dan Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah Istimewa Yogyakarta.



PENGUMUMAN

Berdasarkan surat dari DPP No. 118/SEK/AKLI/III/2013 perihal : Koordinasi dan Konsolidasi Anggota pada tanggal 21 Maret 2013, kami mohon agar seluruh anggota DPD AKLI DIY untuk mengirimkan Surat Pernyataan bersedia melaksanakan, mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik AKLI, Peraturan Organisasi dan mengetahui konsekuensi yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap aturan tersebut serta mampu menjaga nama baik AKLI pada setiap kegiatan badan usaha, sehingga Rukun berorganisasi, Terampil berprofesi dan Mampu berprestasi akan selalu menjadi motto AKLI yang hakiki.

 

*Form Surat Pernyataan tersebut dapat didownload di Undang-Undang*



Sosialisasi Perlem LPJKN

DPD AKLI DIY mengadakan acara " Penjelasan SBU dan SKA" bekerjasama dengan LPJKD DIY pada hari Kamis, 23 Januari 2014 yang bertempat di Grha Damar Kencana, Jl. Kenari No. 3 E, Yogyakarta.

Pada kesempatan ini, Bapak Fitri Hadiprabowo, Manajer Bagian Pelaksana LPJKD DIY, memberikan Penjelasan Penerapan Peraturan LPJKN No. 6 tentang Tata Cara Registrasi Ulang, Perpanjangan Masa Berlaku dan Permohonan Baru Sertifikat Tenaga Kerja Ahli Konstruksi. Disamping itu, Beliau juga memberikan Penjelasan Penerapan Peraturan LPJKN No. 10 Tahun 2013 tentang Registrasi Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Selengkapnya, mohon anggota AKLI DIY mendownload di Undang-Undang.



Rakerda DPD AKLI DIY Tahun 2013

Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD AKLI DIY Tahun 2013 diselenggarakan pada hari Rabu, 8 Januari 2014 di Pacific Resto dan Gedung Pertemuan, Jalan Magelang Km. 4,5 Yogyakarta.

Rakerda merupakan ketentuan organisasi yang telah diatur dalam AD/ART sebagai sarana untuk melakukan evaluasi atas kinerja seluruh program kerja yang telah direncanakan dan dilaksanakan oleh kepengurusan pada tahun 2011-2015.

 

Walaupun pengurus telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjalankan roda organisasi sesuai dengan program-program yang telah direncanakan, namun dengan segala kekurangan dan keterbatasan sebagai manusia biasa, tentunya masih ada beberapa program kerja yang belum dapat dilaksanakan dengan baik.



RAKERNAS DPP AKLI

DPP AKLI menggelar Rapat Kerja Nasional di Novotel Bangka & Convention Center pada hari Senin, 11 November 2013. Dalam Rakernas ini DPP AKLI melaporkan program kerja tahunan AKLI dan menyusun program kerja AKLI tahun 2014. Disamping itu, Rakernas juga membahas adanya peraturan regulasi dari pemerintah yang harus diketahui oleh anggota AKLI di seluruh Indonesia.


Nomor Telepon Penting

Pemerintah Kota Jogja 0274-515865
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 0274-587333
PKB Linmas 0274-7474704
SAR DIY 0274-8543339
UPJ Rayon Kota Telp. (0274) 452200, Fax. (0274) 452452
UPJ Rayon Bantul Telp. (0274) 367693, Fax. (0274) 368285
UPJ Rayon Sleman Telp. (0274) 868368, Fax. (0274) 867346
UPJ Rayon Wates Telp. (0274) 773006, Fax. (0274) 774504
UPJ Rayon Sedayu Telp. (0274) 6497977, Fax. (0274) 6497976
UPJ Rayon Kalasan Telp. (0274) 496317, Fax. (0274) 498019
UPJ Rayon Wonosari Telp. (0274) 391057, Fax. (0274) 394430