AKLI DIY |
|
Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
Berdasarkan Surat DPP AKLI No. 434/SEK/AKLI/X/2014 perihal INFORMASI pada tanggal 20 Oktober 2014 bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengawasan dalam pelaksanaan sertifikasi, Dirjen Ketenagalistrikan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan No. 556K/20/DJL.1/2014 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penomoran dan Registrasi Sertifikat di Bidang Ketenagalistrikan dan menindaklanjuti Surat PT. PLN No. 5164/050/DIR/2013 tentang Kemudahan Mendapatkan Listrik, dengan ini kami sampaikan:
1. Bahwa untuk mendapatkan Instalasi Listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan, maka instalasi listrik dipasang / dikerjakan oleh Badan Usaha yang memiliki Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) dengan melengkapi gambar dan data instalasi untuk kemudian diperiksa oleh LIT Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah.
2. Sesuai dengan peraturan Dirjen Ketenagalistrikan bahwa Sertifikat yang berlaku adalah sertifikat yang sudah mendapatkan Penomoran Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh LIT, Sertifikat Kompetensi oleh LSK dan Sertifikat Badan Usaha oleh LSBU, yang tata cara penomorannya telah ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan terlampir antara lain mencantumkan data keanggotaan asosiasi.
3. Agar DPD dan anggota AKLI mempelajari dan memahami isi yang terkandung dalam Peraturan ini, dan bilamana ditemukan kegiatan ketenagalistrikan yang tidak sesuai dengan peraturan ini, agar segera melaporkan kepada DPP AKLI disertai dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha, maka Badan Usaha tersebut harus berbadan hukum (berbentuk Perseroan Terbatas) dan mendapat pengakuan dari Menkumham. Oleh karena itu, kami menghimbau agar anggota AKLI yang belum memenuhi syarat legalitas tersebut, segera melengkapinya.
*Surat PLN terlampir pada Undang-Undang*
Pemerintah Kota Jogja | 0274-515865 | |
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta | 0274-587333 | |
PKB Linmas | 0274-7474704 | |
SAR DIY | 0274-8543339 | |
UPJ Rayon Kota | Telp. (0274) 452200, Fax. (0274) 452452 | |
UPJ Rayon Bantul | Telp. (0274) 367693, Fax. (0274) 368285 | |
UPJ Rayon Sleman | Telp. (0274) 868368, Fax. (0274) 867346 | |
UPJ Rayon Wates | Telp. (0274) 773006, Fax. (0274) 774504 | |
UPJ Rayon Sedayu | Telp. (0274) 6497977, Fax. (0274) 6497976 | |
UPJ Rayon Kalasan | Telp. (0274) 496317, Fax. (0274) 498019 | |
UPJ Rayon Wonosari | Telp. (0274) 391057, Fax. (0274) 394430 |