AKLI DIY |
|
Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
Komitmen PLN dalam mempermudah persetujuan dan penyambungan listrik, khususnya untuk sambungan listrik dengan daya s.d. 200 KVA dipasok dengan tegangan rendah. Untuk memanfaatkan listrik PLN, maka pada dasarnya ada dua bagian utama yang perlu diproses, yaitu:
1. Menyiapkan instalasi bangunan yang aman, dan
2. Menyiapkan jaringan listrik PLN
Kedua bagian ini sebaiknya diproses paralel agar lebih cepat selesai. Bila digambarkan, prosesnya kira-kira sebagai berikut:
Inspeksi Teknik, yaitu: KONSUIL dan PPILN. Jika memenuhi syarat keamanan, untuk diberi tegangan, maka Lembaga Inspeksi Teknik akan menerbitkan Sertifikat Laik Operasi (SLO). PLN hanya akan menyalakan listrik bagi instalasi yang sudah memiliki SLO.
Proses mendapatkan SLO ini tidak sulit, hanya paling lama tiga hari sejak pengajuan permohonan pemeriksaan instalasi. Dengan kebijakan proses penerbitan SLO ini, maka proses penyambungan baru diharapkan akan menjadi semakin mudah.
Permohonan ke PLN
Untuk meminta sambungan listrik, kami anjurkan tidak datang ke kantor PLN. Cukup menggunakan fasilitas teknologi yang ada, yaitu:
1. Contact Center PLN, dengan nomor: [kode area] 123.
2. Website www.pln.co.id
Dengan tidak datang ke kantor PLN, maka mengurangi interaksi langsung antara calon pelanggan dengan petugas PLN atau penyedia jasa penyambungan listrik.
Contact Center PLN 123
Melalui media komunikasi dengan nomor telepon [kode area] 123, seluruh pertanyaan mengenai penyambungan baru atau perubahan daya dapat dijelaskan atau pertanyaannya ditampung dulu dan kemudian akan dijawab oleh petugas khusus.
Petugas Contact Center 123 akan menanyakan identitas calon pelanggan, lokasi bangunan yang akan dialiri listrik, kebutuhan daya, peruntukkannya. Setelah itu petugas Contact Center 123 akan memberi nomor registrasi (kode bayar) untuk membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (UJL) hanya dikenakan bagi pelanggan pasca bayar. Bagi pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL. Dengan kode bayar tersebut, calon pelanggan membayarnya melaui ATM, loket kantor pos dan loket bank.
Setelah membayar via ATM atau loket lainnya, calon pelanggan tidak perlu melaporkannya ke PLN karena secara otomatis komputer di PLN akan mendapat informasi adanya transaksi pembayaran dai calon pelanggan. Janji wakyu pelayanan mulai diukur sejak transaksi pembayaran PB/UJL. Calon pelanggan tinggal menunggu pemberitahuan Penyambungan alat ukur kWh meter di rumah/bangunan.
Website PLN
Cara mudah mendapatkan sambungan listrik juga dapat diproses melalui media internet www.pln.co.id. Klik tanda stop kontak pada layar website PLN, dan selanjutnya isikan data yang diminta komputer.
Ada dua layar yang perlu diisi: layar “Data Pelanggan” dan layar “Data Pemohon”. Pada layar Data Pemohon, perlu diisi alamat email. Dengan alamat email ini, PLN akan mengirim kode transaksi kepada pemohon untuk selanjutnya kode transaksi tersebut dimasukkan pada http://www.pln.co.id/pbpd/Konfirmasi.php.
Dengan memasukkan kode transaksi, maka sistem PLN akan mengirim nonor registrasi (kode bayar) untuk membayar Biaya Penyambungan dan Uang Jaminan Langganan (UJL) hanya dikenakan bagi pelanggan pasca bayar. Bagi pelanggan prabayar tidak dikenakan UJL. Dengan kode bayar tersebut, calon pelanggan membayarnya melaui ATM, loket kantor pos dan loket bank.
Setelah membayar via ATM atau loket lainnya, calon pelanggan tidak perlu melaporkannya ke PLN karena secara otomatis komputer di PLN akan mendapat informasi adanya transaksi pembayaran dai calon pelanggan. Janji wakyu pelayanan mulai diukur sejak transaksi pembayaran PB/UJL. Calon pelanggan tinggal menunggu pemberitahuan Penyambungan alat ukur kWh meter di rumah/bangunan.
Untuk data nomor telepon, kami anjurkan mencantumkan nomor telepon calon pelanggan yang berguna untuk petugas PLN menghubungi kembali. Informasi nomor telepon calon pelanggan ini juga bermanfaat bagi petugas Call-back Center PLN yang akan mengkonfirmasi setelah pelanggan selesai disambung, misalnya apakah puas dengan layanan PLN, apakah ada pungutan lain, dll.
Pemerintah Kota Jogja | 0274-515865 | |
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta | 0274-587333 | |
PKB Linmas | 0274-7474704 | |
SAR DIY | 0274-8543339 | |
UPJ Rayon Kota | Telp. (0274) 452200, Fax. (0274) 452452 | |
UPJ Rayon Bantul | Telp. (0274) 367693, Fax. (0274) 368285 | |
UPJ Rayon Sleman | Telp. (0274) 868368, Fax. (0274) 867346 | |
UPJ Rayon Wates | Telp. (0274) 773006, Fax. (0274) 774504 | |
UPJ Rayon Sedayu | Telp. (0274) 6497977, Fax. (0274) 6497976 | |
UPJ Rayon Kalasan | Telp. (0274) 496317, Fax. (0274) 498019 | |
UPJ Rayon Wonosari | Telp. (0274) 391057, Fax. (0274) 394430 |