AKLI DIY |
|
Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta |
|
Harianjogja.com, JAKARTA – Sebanyak 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016.
Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (US$)menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.
Nilai tukar Rupiah terhadap US$ pada Juni 2016 menguat sebesar Rp64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/US$ menjadi Rp 13.355,05/US$. Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 US$ /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barrel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap US$, harga minyak, dan inflasi bulanan.
Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Berikut 12 golongan tarif tersebut seperti tertuang dalam situs Pln.co.id, Senin (1/8/2016):
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.
Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen.
Sumber :
http://www.harianjogja.com/baca/2016/08/02/tarif-listrik-mulai-agustus-2016-tarif-listrik-turun-ini-perinciannya-741765
Pemerintah Kota Jogja | 0274-515865 | |
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta | 0274-587333 | |
PKB Linmas | 0274-7474704 | |
SAR DIY | 0274-8543339 | |
UPJ Rayon Kota | Telp. (0274) 452200, Fax. (0274) 452452 | |
UPJ Rayon Bantul | Telp. (0274) 367693, Fax. (0274) 368285 | |
UPJ Rayon Sleman | Telp. (0274) 868368, Fax. (0274) 867346 | |
UPJ Rayon Wates | Telp. (0274) 773006, Fax. (0274) 774504 | |
UPJ Rayon Sedayu | Telp. (0274) 6497977, Fax. (0274) 6497976 | |
UPJ Rayon Kalasan | Telp. (0274) 496317, Fax. (0274) 498019 | |
UPJ Rayon Wonosari | Telp. (0274) 391057, Fax. (0274) 394430 |