SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN AKLI
Diawali dengan pertemuan tanggal 11 Agustus 1979 antar instalatir listrik yang memiliki pas dari PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang yang diprakarsai oleh Ir. Ketut Kontra, M.Sc., Pemimpin PLN Distribusi Jakarta Raya dan Tangerang, mengajak para instalatir listrik untuk bersama-sama dengan PLN meningkatkan penyambungan listrik kepada pelanggan mengingat telah cukup tersedianya tenaga listrik PLN untuk memenuhi keperluan masyarakat akan tenaga listrik.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, maka pada tanggal 12 September 1979, secara aklamasi telah disepakati untuk membentuk Himpunan Instalatir Listrik Indonesia (HILI) di Jakarta.
Dengan telah terbentuknya HILI dan Himpunan Instalatir serupa di bebrapa daerah di Indonesia, timbul pemikiran untuk mengadakan pertemuan dan atas inisiatif HILI Jakarta, diadakanlah Konvensi I Instalatir Listrik se-Indonesia pada tanggal 23 dan 24 September 1980 yang diketuai oleh Ir. Syamsul Bahri Yusuf dengan mengambil tempat di kantor PLN Jakarta Pusat atas bantuan dari Ir. Bambang Sarah, Direktur Pengusaha PLN.
Hasil Konvensi I menyepakati bahwa mengingat lingkup pekerjaan listrik tidak hanya instalasi listrik tapi juga pekerjaan jaringan dan pembangkitan, sejalan dengan pembangunan kelistrikan di Indonesia, dilakukan perubahan nama HILI menjadi AKLI, singkatan dari Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia dan ditetapkan tanggal 24 September 1980 merupakan Hari Jadi AKLI.
MISI DAN VISI AKLI
MISI AKLI
Membantu para anggota dalam mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota.
VISI AKLI
Menjadikan wadah pemersatu yang dibutuhkan para anggota dalam pengembangan diri serta pemberdayaan kemampuan secara profesional guna bersaing di dalam maupun di luar negeri dan menjadi mitra akif lembaga-lembaga terkait di dalam penataan usaha penunjang tenaga listrik.
SASARAN AKLI
1. Menempatkan keberadaan AKLI sebagai bagian dari masyarakat ketenagalistrikan, agar dapat melaksanakan fungsi dan peranannya sebagai mitra Pemerintah, mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik, sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Kelistrikan kepada masyarakat dalam memenuhi keperluan akan tenaga listrik yang aman, andal dan akrab lingkungan.
2. Menjadikan Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia sebagai pelaku usaha sektor ketenagalistrikan yang terpercaya, profesional, mandiri dan berdaya saing.
KODE ETIK AKLI (SAPTA SETIA)
1. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia yang berazaskan Pancasila adalah bagian dari kekuatan ekonomi dan berperan aktif di bidang kelistrikan dan mekanikal.
2. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia sebagai abdi masyarakat, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat di dalam memberikan jasa di bidang kelistrikan dan mekanikal.
3. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia senantiasa menjaga kesatuan dan persatuan, bersedia saling membantu sesama rekan anggota berlandasakan moral atau etika di dalam mencapai kemajuan usahanya.
4. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia, akan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan/ketentuan yang berlaku.
5. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia akan menghormati sesama rekan kontraktor listrik dan mekanikal baik yang sedang mengadakan hubungan hukum dan atau moral dengan pihak lain dan tidak akan mempengaruhi secara langsung atau tidak langsung kepindahan karyawan dari satu anggota ke anggota lainnya.
6. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia jika mengetahui dengan mempunyai bukti yang jelas bahwa rekan kontraktor listrik dan mekanikal telah melanggar Kode Etik, maka keterangan tentang hal tersebut hanya akan dilaporkan kepada pengurus AKLI setempat.
7. Kami Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia akan selalu menjunjung tinggi serta melaksanakan secara konsekuen dengan penuh rasa tanggung jawab bila di kemudian hari terbukti melanggar Kode Etik bersedia diberikan sanksi/hukuman yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus AKLI.
FUNGSI DAN PERANAN AKLI
1. Sebagai mitra Pemerintah dan pelaku ekonomi di sektor ketenagalistrikan.
2. Sebagai mitra Usaha Penyedia Tenaga Listrik dalam penyediaan dan penyaluran tenaga listrik yang berkualitas guna memenuhi keperluan masyarakat akan tenaga lisrik.
3. Sebagai mitra sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik (Pabrikan) yang beretika bisnis dalam menjalankan kegiatan usahanya di sektor ketenagalistrikan.
4. Sebagai Penyedia Jasa Ketenagalistrikan kepada masyarakat untuk pekerjaan pemasangan instalasi ketenagalistrikan yang aman, andal dan akrab lingkungan.
5. Dalam era globalisasi dan era pasar bebas, menjadi pelaku usaha di sektor ketenagalistrikan yang mampu bersaing di dalam maupun di luar negeri.