BERITA AKLI

Persyaratan Menjadi Anggota AKLI DIY

. admin   19 September 2013

Yang berhak menjadi Anggota AKLI DIY adalah Badan Usaha yang bergerak di bidang Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal yang memiliki Sertifikat Badan Usaha  (SBU) Pekerjaan Elektrikal dan Mekanikal dan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) yang diterbitkan sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

 

Proses Menjadi Anggota AKLI DIY

  1. Perusahaan sesuai dengan Akta Perusahaan
  2. Memiliki Tenaga Ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) di bidang Teknik Tenaga Listrik untuk menjadi Penanggung Jawab Teknik (PJT) Perusahaan
  3. Perusahaan mengusulkan Tenaga Ahlinya yang telah memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) ke AKLI DIY untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik. AKLI yang akan menerbitkan Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik (SP-PJT) Perusahaan.
  4. Perusahaan yang telah memiliki SP-PJT, menjadi calon anggota AKLI dan belum dimohon untuk membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
  5. Calon anggota AKLI mengajukan permohonan ke AKLI, untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) sesuai dengan kualifikasi dan klasifikasi pekerjaan bidang Elektrikal dan Mekanikal yang dikehendaki.
  6. Bagi permohonan yang telah memenuhi persyaratan, AKLI akan menerbitkan SBU Perusahaan.
  7. Perusahaan yang telah memenuhi SBU pekerjaan bidang Elektrikal dan Mekanikal serta SP-PJT, mendaftar ke AKLI untuk diterima menjadi anggota AKLI dan setelah membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota, akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) AKLI.

 

Syarat-Syarat Teknis

Persyaratan teknis berupa peralatan kerja seperti dimaksud adalah merupakan kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap Kontraktor Listrik Anggota Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, baik itu untuk Golongan A, B, C dan D.

  1. Berkas permohonan sebanyak 2 bendel (asli dan fotocopy) dijilid dalam ukuran kertas kuarto.
  2. Mengisi dan melengkapi data-data yang diperlukan dalam formulir isian untuk keperluan sertifikasi.
  3. Bersedia mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AKLI serta seluruh Peraturan Organisai (PO) AKLI yang masih berlaku.
  4. Penanggung Jawab Teknik harus menjadi anggota APEI DIY.
  5. Pimpinan Perusahaan atau Badan Usaha harus menjadi Anggota Koperasi Jasa Kelistrikan Damar Kencana DIY.
  6. Persyaratan teknis berupa peralatan kerja merupakan kelengkapan yang harus dimiliki oleh setiap Kontraktor Listrik Anggota AKLI DIY Golongan A, B, C dan D.
  7. Hal-hal yang kurang jelas dapat ditanyakan ke Sekretariat AKLI DIY, Jalan Kenari No. 3E, Yogyakarta 55166, Telp. (0274) 519769, 555839.

Nomor Telepon Penting

Pemerintah Kota Jogja 0274-515865
RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta 0274-587333
PKB Linmas 0274-7474704
SAR DIY 0274-8543339
UPJ Rayon Kota Telp. (0274) 452200, Fax. (0274) 452452
UPJ Rayon Bantul Telp. (0274) 367693, Fax. (0274) 368285
UPJ Rayon Sleman Telp. (0274) 868368, Fax. (0274) 867346
UPJ Rayon Wates Telp. (0274) 773006, Fax. (0274) 774504
UPJ Rayon Sedayu Telp. (0274) 6497977, Fax. (0274) 6497976
UPJ Rayon Kalasan Telp. (0274) 496317, Fax. (0274) 498019
UPJ Rayon Wonosari Telp. (0274) 391057, Fax. (0274) 394430